KATA
PENGANTAR
Dengan
mengucapkan segala puji dan syukur kepada Allah SWT, karena hanya dengan
pertolongan dan kuasa-Nya akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah Etika
dan Profesionalisme. Sekiranya makalah ini memberi inspirasi untuk dikembangkan
lebih jauh. Akhir kata penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan
ini. Semoga dapat memberi sumbangan bagi perkembangan dan pemanfaatan teknologi
informasi.
Depok,
3 April 2013
Penulis
Latar
Belakang
Dalam zaman sekarang, informasi dipandang sebagai aset atau sumber
yang setara dengan sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan
dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu sistem
manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasi
atau Chief Information Officer (CIO). Sebagai manajer jelas harus mengetahui
etika manajemen. Aspek keuangan merupakan suatu aspek yang yang sangat
sensitif, demikian juga dengan aspek informasi. Dengan demikian hak dan
tanggung jawab manajer mengisyaratkan bahwa syarat manajer harus “beretika
(bermoral) tinggi dan kuat”.
Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer,
tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang
bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai
mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa
data, suara ataupun video.
Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan
dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM).
Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti
finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab
utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama
di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT
(dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Dalam
mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya
yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses
atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
Tujuan
Penulisan
1. Memberi kemudahan kepada masyarakat yang ingin membuka usaha dibidang IT
2. Menciptakan produk yang mudah digunakan, berkualitas dan mengikuti trend teknologi
3. Memberikan pelayanan prima dengan menerapkan procedure kerja standard dan dukungan sumber daya manusia yang handal, berkualitas dan kompeten
4. Memberikan manfaat bagi semua pihak.
1. Memberi kemudahan kepada masyarakat yang ingin membuka usaha dibidang IT
2. Menciptakan produk yang mudah digunakan, berkualitas dan mengikuti trend teknologi
3. Memberikan pelayanan prima dengan menerapkan procedure kerja standard dan dukungan sumber daya manusia yang handal, berkualitas dan kompeten
4. Memberikan manfaat bagi semua pihak.
Manfaat Penulisan
• Memberikan manfaat bagi semua pihak dengan menciptakan produk yang mudah digunakan, berkualitas dan mengikuti trend teknologi. Menciptakan SDM yang handal, berkualitas dan kompeten.
Badan Usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha
adalah
• untuk hidup,
• bebas dan tidak terikat,
• dorongan sosial,
• mendapat kekuasaan, atau
• melanjutkan usaha orang tua.
• untuk hidup,
• bebas dan tidak terikat,
• dorongan sosial,
• mendapat kekuasaan, atau
• melanjutkan usaha orang tua.
Faktor–faktor yang harus dihadapi atau
diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT
adalah:
• Barang dan Jasa yang akan dijual
• Pemasaran barang dan jasa
• Penentuan harga
• Pembelian
• Kebutuhan Tenaga Kerja
• Organisasi intern
• Pembelanjaan
• Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
• Barang dan Jasa yang akan dijual
• Pemasaran barang dan jasa
• Penentuan harga
• Pembelian
• Kebutuhan Tenaga Kerja
• Organisasi intern
• Pembelanjaan
• Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat
beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
• Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
• Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
• Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
• Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
• Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Proses Pendirian Badan Usaha
• Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
• Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
• Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
• Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
• Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Proses Pendirian Badan Usaha
• Mengadakan rapat umum pemegang saham.
• Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
• Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
• Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
• Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
• Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
• Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah:
1. Tahapan pengurusan
izin pendirian
Bagi perusahaan skala
besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah
sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin
sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan
misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan
memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian
keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan
pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang
diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis.
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha
mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan
pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Draft Kontrak Kerja IT
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan
calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan
diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja
adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu
berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak
dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban
atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya
mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu
Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun
dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi
paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali
saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu)
hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat
diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya
akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja
diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun
tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak
meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata).
Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja
tetap ada.
Aplikasi Teknologi
Informasi Dalam Bidang Bisnis.
Kemajuan yang telah
dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut
kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam
mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua
kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan
yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia.
Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian)
dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan :
1.Kemajuan teknologi
komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan
tempat yang lain.
2.Semakin maraknya
penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
3.Bisnis yang berbasis
Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah
transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4.Informasi yang
dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
Kerugian :
1. Dengan
pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat
peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan
semakin mudah.
2. Dengan
mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan
pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi
narkoba.
Kesimpulan
:
secara garis besar seperti itulah bagaimana
proses atau tahap yang harus diketahui dan dilakukan dalam mengaplikasikan atau
membangun bisnis khususnya di bidang TI. Namun, untuk melakukan bisnis dibidang
TI tidak harus kita membangun sebuah perusahaan seperti yang sudah di jelaskan
diatas, untuk memulai bisnis dibidang TI kita bisa melakukannya dari ruang
lingkup kecil, seperti membangun sebuah e-commerce yang dewasa ini sedang
berkembang dengan pesat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar